Melihat Fatwa di Negara-negara Arab soal Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi C0vid-19

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran, pertanyaan seputar pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 mulai banyak bermunculan. Pasalnya, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melakukan shalat Idul Fitri di rumah. Sejalan dengan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri, terutama bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Meski demikian, masih banyak orang yang mempertanyakan legalitas hukum syariat tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah. Baca juga: Imbauan Menag: Dari Shalat Id di Rumah hingga Silaturahim lewat Medsos Berikut fatwa dari dewan ulama di negara- negara Arab soal pelaksanaan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19: Arab Saudi Lihat Foto Suasana shalat tarawih yang digelar terbatas bagi petugas setempat di depan Kakbah, Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, pada hari pertama bulan suci Ramadhan di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (24/4/2020). Di tengah pandemi Covid-19, Ramadhan tahun ini berlangsung dengan suasana sepi, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.(ANTARA FOTO/REUTERS/GANOO ESSA) Ketua Dewan Ulama Senior sekaligus Mufti Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdullah, Senin (18/5/2020), mengatakan, jika situasi pada Hari Raya Idul Fitri tak kunjung membaik, maka shalat Idul Fitri dilakukan di rumah tanpa menggunakan khotbah. "Jika situasi seperti hari ini masih berlanjut, yaitu tidak dimungkinkannya shalat berjemaah di masjid, maka shalat Idul Fitri dilakukan di rumah tanpa khotbah setelahnya," kata Abdul Aziz, dilansir dari al-Khaleej Online, Selasa (19/5/2020)